Kuburkan NKRI Dengan Menyuarakan BB Drum
BB Drum VS NKRI
Esther Pasri Alimemtary gugat Presiden RI
Siapakah yang mengetahui sebelumnya dan berani mengungkapkan DI HADAPAN PUBLIK bahwa Indonesia adalah VOC yang dimerdekakan oleh Soekarno 17-08-1945('05) dengan mengatasnamakan Bangsa Indonesia?
Dan adakah rakyat yang tidak punya kepentingan apapun namun menjadi penyebab Kedudukan Presiden RI yang didudukkan VOC tergugat di Tanah Air ini?
Kedua dari pertanyaan tersebut di atas jawabannya adalah setelah lahirnya BB Drum.
Apa itu BB Drum?
BB Drum merupakan singkatan dari Barang Bukti Seperangkat Alat Music Drum yang masih di amankan di Pengadilan Negeri Gianyar Bali sebagaimana bukti yang tertera dalam Surat terlampir tertanggal 27 Pebruari 2012, oleh karena Kepolisian, Kejaksaan dan Majelis Hakim Pengadilan yang menangani tidak punya keberanian untuk menghadirkan pelaku yang sebenarnya sehingga kepolisian merekayasa perkara dengan menggunakan seseorang yang disuruh menganiaya Esther Pasri Alimentary Senin 7 Nopember 2011 sekira pukul 14.01 Wita, supaya pelaku penganiayaan bikinan Kepolisian tsb, dijadikan pelaku satu-satunya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas Pindahnya BB Drum yang telah terjadi pada Jum'at Petang, tanggal 23 September 2011 tersebut, yang apabila diproses hukum sesuai KUHP maka pelaku penganiayaan yang dijadikan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut mendapat hukuman 12th penjara.
Sesuatu disebut Barang Bukti oleh karena Barang tersebut telah melalui proses pengadilan yang menunjukkan telah terjadi suatu tindak pidana yang diperkarakan.
![]() |
Bukti Kongkrit bahwa BB Drum masih diamankan di pengadilan supaya Negara RI menyerahkan para pelaku kejahatannya |
Melalui Barang Bukti tersebut, maka Kronologi perjalanan proses perkara hingga ke Pengadilan dapat terungkap.
Dan melalui Barang Bukti tersebut pula menunjukkan adanya persekongkolan jahat yang dilakukan Kepolisian dengan pihak pelakunya untuk menjebloskan Esther Pasri Alimentary ke penjara dengan bukti Lembar Dakwaan Jaksa dalam 2(dua) halaman terlampir.
Dengan diamankannya Barang Bukti tersebut maka kedudukan Korp Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan terancam masuk bu'i, sehingga dengan adanya Barang Bukti yang belum selesai proses perkaranya tsb maka para pelakunyapun gelisah dan ketakutan sehingga mereka bersekongkol dengan Kepolisian dan pengadilan terkait dalam upaya bagaimana Esther Pasri Alimentary tidak bersuara lagi alias kalau perlu dihilangkan nyawanya dst.
Apakah berlebihan pernyataan ini???
Tentu bagi yang paham hukum dan paham segala bentuk rekayasa hukum yang terjadi dalam kekuasaan NKRI, mereka akan memahami dan bisa menerima penjelasan ini.
Namun jikalau ada yang tidak mengerti penjelasan ini, seharusnya sekolah lagi. Dan bila pendidik tidak mampu menjelaskan kepada para muridnya tentang hal ini, maka bubarkan saja sekolah-sekolah yang ada yang ternyata tidak menghasilkan anak didik yang mampu menggunakan akal sehatnya dalam olah pikirnya.
Jadi apakah Barang Bukti tersebut perlu di cabut supaya Esther Pasri Alimentary tidak terancam bahaya dari para pelakunya dan penegak hukum yang terlibat?
Tentu hal itupun tidak bisa dilakukan karena apabila Esther Pasri Alimentary mencabut keberatan yang pernah dilakukannya, maka hal itu menjadi jalan bagi para pelakunya bersekongkol menjebloskan Esther Pasri Alimentary untuk di gugat Balik oleh pelaku yang didakwakan dan divonis pengadilan dalam putusan No.09/Pid.B/2012PN.Gir tersebut, yang berakibat Esther Pasri Alimentary bisa masuk bu i sesuai Dakwaan Jaksa dengan hukuman dua kali lipat sekitar selama 20th penjara.
Dan sekalipun Esther Pasri Alimentary di bu'i namun penguasa NKRI tidak akan merasa puas sebelum Esther Pasri Alimentary mati.
Mengapa penguasa NKRI inginkan Esther Pasri Alimentary mati?
Karena melalui BB Drum Bangsa di Tanah Air ini tahu persis bahwa Indonesia adalah nama baru dari VOC.
Karena melalui BB Drum Bangsa di Tanah Air ini tahu persis bahwa Indonesia adalah nama baru dari VOC.
Jadi selaku Teman, Sahabat sanak saudara Esther Pasri Alimentary dimanapun berada, seyogyanya cukup bersyukur bila mendengar bahwa Esther Pasri Alimentary masih Hidup dan tidak perlu ada yang sedih atau rindu.
Bukankan kesedihan atau kebahagiaan itu hanya hitungan detik lamanya?
Olehnya jangan ada yang kuatir karena Allah Yang Besar yang bertanggung jawab atas BB Drum dengan jiwa-jiwa didalamnya.
Lantas bagaimana mungkin sebuah Barang Bukti mampu menjatuhkan seluruh Lembaga Negara RI diawali tergugatnya Presiden RI?
Jawabannya adalah:
Silahkan disimak baik-baik selembar kecil Surat Tanda Terima Pengadilan tertanggal 27 Pebruari 2012 terkait Barang Bukti tersebut di atas.
Dalam Lembar surat tersebut disebutkan di dalamnya bahwa Esther Pasri Alimentary keberatan apabila Barang Bukti hasil proses perkara diserahkan kepada siapapun hingga proses selesai.
Artinya Esther Pasri Alimentary selaku korban dan saksi tidak bisa menerima hasil proses pengadilan yang dilakukan kepolisian hingga Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan No.09/Pid.B/2012/PN.Gir Tanggal 13 Pebruari 2012.
Dengan tidak diterimanya keputusan pengadilan oleh saksi dan korban, maka hal itu menunjukkan betapa kotor dan rendahnya kinerja Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dalam Pemerintahan Negara RI yang mana segala undang-undangnya bersumber kepada Pancasila sebagai Dasar Negara RI.
Dan dengan adanya Barang Bukti tersebut tentu seluruh pejabat terkait menanggung malu dan tidak punya muka lagi.
Apabila Kepolisian, Kejaksaan Pengadilan sudah benar dalam memproses perkara BB Drum tersebut, maka tentu mereka menggugat Esther Pasri Alimentary bukan?
Namun karena mereka menyadari telah berbuat salah, maka mereka hanya diam dan tidak berani mengadili Esther Pasri Alimentary ini.
Tetapi apakah diamnya mereka berarti membiarkan Esther Pasri Alimentary hidup aman?
Tentu segala mata digunakan oleh mereka bagaimana untuk mencelakai baik secara fisik maupun moral, sebagaimana tindakan awal telah dimulai dengan mencoba melakukan pancing jaring terhadap Esther Pasri Alimentary yang dilakukan pemerintahan Jokowi bekerjasama dengan Mabes Pers PKRI, yang kesimpulan dari tujuan pancing jaring tersebut adalah untuk mempermalukan Esther Pasri Alimentary di hadapan publik dengan cara menjadikan Ketua Panitia dalam pelatihan Jurnalis yang rencananya menghadirkan Seorang yang disebut Presiden RI Jokowi dan Megawati Selaku Ketua Partai pengusungnya bersama pejabat inti di Gedung Proklamasi.
Untuk mengetahui bagaimana tindakan pancing jaring telah dipersiapkan dengan lengkap dan seksama, silahkan buka tautan /link dalam blog berikut:
Jadi dengan bukti-bukti yang dilakukan secara silent oleh alat kekuasaan RI, dari mulai di Bali dengan mengutus orang-orang dengan berbagai modus tidak berhasil, kemudian bekerjasama dengan petugas PAM dengan mematikan saluran Air Pam di rumah Esther Pasri Alimentary, dilanjutkan merusak pohon depan pintunya, kemudian mematikan jalan keluar masuk rumah dan setelah di Jawa pun juga menggunakan kerabat untuk menghadang, dan segala macam dilakukan dengan cara silent hingga pancing Jaring, dan sampai hari ini upaya-upaya dilakukan oleh alat kekuasaan untuk membidik perempuan satu ini.
Hal ini terpaksa di ungkap supaya yang menganggap bisa menjamin Esther Pasri Alimentary aman agar berpikir ulang.
Karena alat kekuasaan bisa menggunakan apa saja dan siapa saja dalam menghadang Suara BB Drum, yang perlu dicurigai bahwa penguasa inginkan Esther Pasri Alimentary menghadapi celaka dan malu, kalau perlu dimatikan.
Dan tentu saja menjaga Esther Pasri Alimentary sama dengan menjaga Bendhe Mataram.
Kalau Saudara ingin tahu bagaimana kisahnya setiap yang ketitipan Bendhe Mataram maka akan menghadapi pertarungan.
Kiranya disimak dengan baik pesan ini.
Apa yang menjadi dasar Gugatan yang dilakukan Esther Pasri Alimentary berdasarkan BB Drum terhadap berdirinya NKRI yang menguasai Bumi Pertiwi?
Jawabannya adalah berdasarkan terbitnya Surat Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia yang memberikan jawaban atas nama Presiden RI No. B-580/Kemsetneg/D-3/SR.04.06/2013 yang di kirim di alamat rumah Esther Pasri Alimentary sebagaimana terlampir.
![]() |
Terbitnya Surat Setneg B-580 ini membuktikan bahwa Pemerintahan RI beserta strukturnya menyembunyikan pelaku kejahatan di Tanah Air |
Terbitnya Surat Setneg B-580 tersebut menunjukkan bukti bagaimana Presiden RI selaku Bapak Kepala Pemerinthan RI tidak menghargai bukti kebenaran hukum yang harus ditegakkan.
Oleh Karena itu melalui surat terbuka yang didukung oleh berbagai Pers yang memberitakan BB Drum telah menunjukkan bukti di hadapan Masyarakat Dunia bahwa Pemerintahan RI yang dikepalai Presiden RI dari sejak Tgl 18 Agustus tahun 1945 hingga saat ini telah jatuh dan lumpuh di hadapan BB Drum.
Mau dibuktikan dengan pengadilan manapun, Negara RI sudah tumbang karena Kebenaran BB Drum.
Berdasarkan Kebenaran dan Kemenangan BB Drum atas NKRI, maka KEJAHATAN PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA YANG DIBACAKAN SOEKARNO TERLAMPIR TERUNGKAP SECARA GAMBLANG.
Bahwanya dalam teks proklamasi terlampir, yang dinyatakan Merdeka oleh Soekarno adalah Indonesia.
Sementara Bangsa Indonesia yang diwakili Soekarno diserahkan menjadi budak VOC yang merubah nama menjadi Indonesia.
Indonesia kependekan kata dari sebuah Nama In-Corporate Netherland in Asia.
Dari VOC merubah diri menjadi nama Indonesia.
Dari nama Vederation Organization Corporation(VOC) kemudian menjadi Incorporate Netherland in Asia.
Bedanya saat VOC merupakan Serikat dagang.
Sementara tatkala menjadi nama Indonesia, maka serikat dagang tersebut menjadi kesatuan perdagangan.
Bersambung.
Ra Hayu Bumi Mataram
Salam BB Drum
Komentar